Kasus Zola Incracht,  Harta Sitaan Dilelang KPK

Jumat, 05 April 2019 - 14:38:34 WIB - Dibaca: 3707 kali

()
 
 
 
JAMBIONE.COM, JAMBI  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang harta sitaan dari terpidana kasus korupsi gratifikasi APBD 2017 - 2018 mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifl. Keputusan melelang ini dikeluarkan setelah putusan atas kasus Zumi Zola, punya kekuatan hukum tetap alias incrahct berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
Putusan tetap tersebut berdasarkan nomor surat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 
 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018. 
 
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan rilisnya menyampaikan harta kekayaan milik Zola yang dilelang tersebut yakni, satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1537 SIX warna silver, harga limit: Rp31.858.000,- dan Satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver, harga limit Rp31.858.000,- Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK.
 
"Harta sitaan itu disita karena sudah berkekuatan hukum tetap," katanya, Jumat (5/4/2019).
 
 Jaksa Eksekusi KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan berupa mobil dan untuk lebih jelasnya dapat diakses Informasi lebih lengkap dapat dilihat di website KPK, yaitu:
 
Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa (9/4) pukul 10 s/d 12 Wib di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi. Lelang sendiri akan dilakukan di Kantor KPKNL Jambi, Rabu (10/4/2019) mendatang (isw)
 
 
 




BERITA BERIKUTNYA